Perkembangan Peserta Didik: Definisi Remaja
DEFINISI REMAJA
A.
Definisi
Remaja
Remaja berasal dari bahasa latin yaitu
“Adolescere” yang memiliki arti tumbuh, tumbuh untuk mencapai kematangan.
Kematangan disini memiliki makna yaitu kematangan mental emosional, sosial,
fisik. Pendapat ini didukung juga oleh Piaget yang mengatakan bahwa secara
psikologis remaja adalah suatu usia dimana individu menjadi terintegrasi ke
dalam masyarakat dewasa, yaitu suatu usia dimana anak tidak merasa bahwa
dirinya berada dibawah tingkatan orang yang lebih tua melainkan merasa sama
atau sejajar. Masa remaja ini merupakan masa antara anak-anak dan orang dewasa,
pada masa ini banyak dikenal dengan masa “Mencari Jati Diri” dimana dimasa ini
banyak terdapat terpaan “Topan dan Badai”. Masa remaja itu sendiri dibagi
menjadi 3 tahap, yaitu:
1. Remaja
awal (usia 12/13 sampai 14/15 tahun).
2. Remaja
tengah (usia 15/16 sampai 17/18 tahun).
3. Remaja
akhir (usia 18/19 sampai 21/22 tahun).
Remaja juga sedang mengalami
perkembangan pesat dalam aspek intelektual. Transformasi intelektual dari cara
berfikir remaja ini memungkinkan mereka tidak hanya mampu mengintegrasikan
dirinya kedalam masyarakat dewasa, tapi juga merupakan karakteristik yang
paling menonjol dari semua periode perkembangan ( Shaw dan Costanzo, 1985). Perkembangan intelektual yang terus – menerus menyebabkan remaja mencapai tahap operasional formal. Tahap ini memungkinkan remaja mampu berfikir secara lebih abstrak, menguji hipotesis, dan mempertimbangkan apa saja peluang yang ada padanya daripada sekedar melihat apa adanya. Kemampuan intelektual seperti ini yang membedakan fase remaja dari fase – fase sebelumnya ( Shaw dan Costanzo, 1985).
B.
Tugas-tugas
Perkembangan Remaja
Salah satu tujuan dari tugas perkembangan
remaja yaitu sebagai upaya meninggalkan sikap atau perilaku kekanak-kanakan.
Adapun tugas-tugas perkembangan remaja antara lain sebagai berikut:
1. Berusaha
mampu menerima keadaan fisik.
2. Berusaha
mampu menerima dan memahami peran seksual (jenis kelaminnya).
3. Berusaha
mampu membina hubungan baik dengan anggota kelompok yang berlainan jenis.
4. Berusaha
mampu mencapai kemandirian emosional.
5. Berusaha
mampu mencapai kemandirian ekonomi.
6. Berusaha
mampu mengembangkan keterampilan intelektual untuk peran sebagai anggota
masyarakat.
7. Berusaha
mampu memahami dan menginternalisasikan nilai-nilai orang dewasa dan orang tua.
8. Berusaha
mampu untuk bertanggung jawab sosial.
9. Berusaha
mampu mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang perkawinan.
10. Berusaha
mampu mempersiapkan diri untuk kehidupan berkeluarga.
C.
Definisi
Pertumbuhan dan Perkembangan
Pertumbuhan dapat didefinisikan sebagai
proses perubahan fisiologis yang bersifat progresif dan kontinyu serta
berlangsung dalam periode tertentu. Contohnya berat badan, timggi badan,
panjang tangan, dll. Sedangkan perkembangan yaitu perubahan karakteristik yang
khas dan gejala psikologis ke arah yang lebih maju. Perkembangan juga dapat
diartikan sebagai proses perubahan yang bersifat progresf dan menyebabkan
tercapainya kemampuan dan karakteristik psikis yang baru. Perbedaannya
pertumbuhan bersifat kuantitatif artinya dapat diukur, sedangkan perkembangan
bersifat kualitatif atau bisa berarti sulit diamati atau sulit diukur.
D.
Hukum-Hukum
Perkembangan
a. Hukum
Tempo Perkembangan.
Hukum
ini mengatakan bahwa perkembangan jiwa tiap anak itu berlainan menurut temponya
masing-masing. Setiap anak mempunyai tempo sendiri-sendiri, ada yang cepat
(tempo singkat) ada pula yang lambat. Anak yang satu lebih cepat berjalan
dibandingkan anak lainnya, anak yang lainnya lebih lambat berbicara
dibandingkan lainnya. Ini menunjukkan bahwa setiap perkembangan yang dialami
individu berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing.
Misalkan,
bayi A mengalami pertumbuhan yang lebih dominan pada sisi verbal, misal
berbicara, sementara bayi B perkembanangan berbicaranya relativ lebih lambat.
b. Hukum
Irama (ritme) Perkembangan.
Perkembangan
berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan
setiapa orang, baik perkembangan jasmani maupun rohani, tidak selalu dialami
perlahan-lahan dengan urutan-urutan melainkan merupakan gelombang-gelombang
besar dan kecil yang silih berganti. Perkembangan berlangsung sesuai dengan
iramanya. Irama perkembangan mengemukakan irama perkembangan yang dialami individu.
c. Hukum
Konvergensi Perkembangan.
Pandangan
pendidikan di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak
selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut
kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu dikuasai oleh
aliran nativisme yang dipelopori oleh Schopenhauer, yang berpendapat
bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya. Aliran ini lebih dikenal
dengan istilah aliran pesimis.
Paham
nativisme tidak berthan lama, karena pada abad ke-19 munculah paham baru yang
dikenal denghan faham empirisme yang dipelopori oleh Jhon Locke. Ia
memperkenalkan teori tabbularasa. Aliran ini sekrang lebih dikenal dengan
istilah aliran optimis.
William
Stern mencoba menggabungkan dua pendapat di atas kedalam hukum konvergensi yang
mengatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak adalah pengaruh
dari unsur lingkungan dan unsur bawaan. Proporsi dari ke dua unsur itu
bervariasi. Pengaruh unsur bawaan dan lingkungan bisa sama kuatnya, atau salah
satu dari unsur itu lebih kuat pengaruhnya terhadap perkembangan dibandingkan
unsur yang lainnya.
d. Hukum
Kesatuan Organ.
Tiap-tiap
anak terdiri dari organ-organ atau anggota yang merupakan satu kesatuan, di
antara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya tidak dapat dipisahkan
berdiri integral, seperti halnya perkembangan kaki yang semakin besar dan
panjang, harus diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lain.
e. Hukum
Hirarki Perkembangan.
Bahwa
perkembangan anak tidak mungkin akan mencapai suatu fase dengan cara spontan
atau sekaligus, akan tetapi melalui tahapan-tahapan atau tingkatan-tingkatan
tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa. Semisal: perkembangan pikiran
atau intelek anak mesti didahului dengan perkembangan perkenalan dan
pengamatan.
f. Hukum
Masa Peka.
Masa
peka adalah suatau masa dimana sesuatu berfungsi sedemikian baik
perkembanganya. Masa peka merupakan
suatu masa yang paling tepat untuk berkembang, suatu fungsi kejiwaan atau fisik
seorang anak. Sebab perkembangan suatu fungsi tidak berjalan secara serempak
atau bersamaan antara yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya: masa peka
untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara
sekitar akhir tahun pertama. Hal ini kalau kita cermati hamper mirip dengan
hokum ritme perkembangan.
g. Hukum
Memperkembangkan Diri.
Dalam
perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan
pembawaan. Untuk anak-anak dorongan untuk mengembangkan diri dari berbentuk
hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain dan
lain-lain. Dikalangan dewasa timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas
terhadap apa yang tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan
mengembangkan diri.
h. Hukum
Rekapitulasi.
Hukum
ini mencoba menguraikan dan menjelasakan bahwa psikis anak adalah pengulangan
dari sejarah singkat perkembangan manusia. Seluruh umat manusia mengalami
pengulangan sejarah dalam beberapa tahun saja dan terjadi secara singkat dalam
perkembangan anak.
Mengutip
pendapat Zulkifli yang merumuskan pendapat Heckel (seorang ahli biologi) bahwa
asal mula hukum rekapitulasi ini diperkenalkan olehnya, dan Heckel juga
mengenalkan hukum biogenetis sebagaimana dalam kutipan pendapatnya
Zulkifli “Ontogenesa dalah rekapitulasi dari Phylogenese adalah
kehidupan nenek moyang suatu bangsa. Hukum rekapitulasi ini menerangkan bahwa
perilaku anak merupakan pengulangan sejarah secara singkat yang dilakukan oleh
kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat dan berabad-abad.
i. Hukum
Cephalocaudal
Sebenarnya
ini merupakan hokum pertumbuhan fisik, akan tetapi kami perlu cantumkan karena
pertumbuhan fisik sedikit banyak dipengaruhi oleh pertumbuhan mental (jiwa).
Hukum ini berlaku pada pertumbuhan fisik yang menyatakan bahwa pertumbuhan
fisik dimulai dari kepala kearah kaki. Bagian-bagian dari kepala tumbuh
lebih cepat dari bagian yang lain. Hal ini bisa kita lihat secara jelas ketika
dalam fase konsepsi. Hal ini juga bisa kita lihat ketika bayi menggunakan mulut
dan matanya lebih cepat daripada anggota badan lainnya.
j. Hukum
proximodistal
Adalah
hukum yang berlaku pada pertumbuhan fisik. Menurut hukum ini, pertumbuhan fisik
berpusat pada sumbu dan mengarah ke tepi. Alat-alat tubuh yang ada di pusat
seperti jantung, hati dan alat-alat pencernaan lebih dahulu berfungsi. Hukum
ini terlihat kontradiktif dengan hukum Cephalocaudal.
k. Hukum
masa menentang
Peyelidikan
dalam ilmu psikologi pekembangan anak menunjukan bahwa perkembangan jiwa anak
tidaklah berlangsung secara tenang dan teratur. Akan tetapi ada masa dimana
anak mulai mengalami goncangan dan terdapat sentuhan radikal dalam perkembangan
anak.
Hal
ini biasanya terjadi pada saat anak berusia 14-17 tahun yang mengalami adanya
perubahan radikal dalam perkembanganya, adanya kenakalan dan sikap menentang
atas petunjuk orang tua sehingga disebut dengan masa menentang.
l. Hukum Bertahan dan mengembangkan diri.
Dorongan
yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan
dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri misalnya dorongan
untuk makan bila lapar, dan dorongan mengembangkan diri nampak pada hasrat anak
untuk mengenal lingkungannya, berusaha untuk berjalan, bermain dan lain
sebagainya.
E.
Karakterisik
Umum Perkembangan Remaja
Karakteristik yang relevan dengan perkembangan (aspek
psikologis dan sosial) telah ditandai oleh adanya hal berikut :
1. Kegelisahan
Remaja
mempunyai banyak idealisme angan-angan atau keinginan yang hendak diwujudkan di
masa depan. Akan tetapi sesungguhnya remaja belum memiliki banyak kemampuan
yang memadai untuk mewujudkan semua itu. Tarik menarik antara angan yang tinggi
dengan kemampuan yang belum memadai mengakibatkan mereka diliputi perasaan
gelisah.
2. Pertentangan
Pertentangan
pendapat remaja dengan lingkungan khususnya orang tua mengakibatkan kebingungan
dalam diri remaja itu sendiri maupun pada orang lain.
3. Mengkhayal
Keinginan
menjelajah dan berpetualang tidak semuanya tersalurkan. Biasanya terhambat dari
segi biaya, oleh karena itu mereka lalu mengkhayal mencari kepuasan. Khayalan
ini tidak selamanya bersifat negatif, justru kadang menjadi sesuatu yang
konstruktif. Misalnya munculnya sebuah ide cemerlang.
4. Aktivitas kelompok
Berbagai
macam keinginan remaja dapat tersalurkan setelah mereka berkumpul dengan rekan
sebaya untuk melakukan kegiatan bersama.
5. Keinginan Mencoba Segala Sesuatu
Remaja
memiliki rasa ingin tahu yang tinggi (high curiosity), mereka lalu
menjelajah segala sesuatu dan mencoba segala sesuatu yang belum pernah
dialaminya. Menurut Surakhmad
(1980) remaja Indonesia menunjukkan bahwa perkembangan yang sempurna membawa
peranan sosial sesuai dengan jenis kelamin mereka, dapat mempertimbangkan dan
mengambil keputusan sendiri, melepaskan diri dari ikatan emosional dengan orang
tua, memulai hidup berkeluarga, memulai hidup dalam ketatasusilaan dan
keagamaan.
Komentar
Posting Komentar